Memalukan, Seorang Paman Berupaya Menguasai Tanah Warisan Milik Yatim Piatu

Memalukan, Seorang Paman Berupaya Menguasai Tanah Warisan Milik Yatim Piatu

Topmetro.news – Menguasai Tanah Warisan, Malang betul nasib yang dialami tiga bersaudara kakak beradik, yang semuanya perempuan ini, yakni Marlina Wati Br Ginting, Farida Wati Br Ginting dan Krisna Wati Br Ginting, warga Dusun Tj.Keliling, Desa Beruam, Kec.Kuala, Kab.Langkat. Pasalnya, setelah kedua orang tua mereka meninggal, bukannya mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pamannya, Tujuanta Jaya Ginting (39). Warga Dusun Besadi, Desa Besadi, Kec.Kuala, Kab.Langkat. Pasalnya sang paman tersebut malah berupaya untuk menguasai lahan yang diwariskan orang tua keponakannya alm.Sada Arih Ginting. Dan almh.Pijer Br Sembiring seluas lebih kurang 1 hektar (25 rante) yang diperoleh dari hibah alm.Tajem/Muli Ukur Sembiring. Padahal lahan hibah tersebut sudah diketahui sejak lama oleh masyarakat Desa Besadi.

Tanah Warisan

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Desa Besadi, Bengis Sembiring, yang dibuktikan dengan surat pernyataan hibah. Dari pemilik tanah sebelumnya dan disetujui oleh ahli waris pemberi hibah dan diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Desa Besadi.

Informasi yang disampaikan korbaan, Krisnawati Br Ginting (31), yakni pelapor salah seorang anak ahli waris penerima hibah. Pamannya Tujuanta Jaya Ginting, tersebut bukannya melindungi, malah semena-mena melakukan penebangan pohon yang ada di atas lahan hibah orang tuanya tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor yang mendampingi, Harianto Ginting, SH. Dari Kantor Hukum BGGINTING dan REKAN, menyesalkan tindakan yang dilakukan paman korban. “Atas penebangan pohon durian milik klien kami yang berada di tanah warisan tersebut, sehingga kami telah membuat laporan dugaan pencurian di Polres Langkat, dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor : STLP/B/05/I/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, pada Selasa (04/01/2022). Semoga laporan kami segera diproses. Saat ini kita juga telah melakukan pemasangan plank pemberitahuan di atas lahan milik klien kami. Agar khalayak ramai mengetahui bahwa lahan tersebut adalah milik klien kami,” ujar Harianto Ginting, SH, Senin (10/01/2022) di Polres Langkat.

“Dengan harapan, penyidik segera menangani perkara ini dan segera manggil terlapor dan segera melakukan penangkapan,” tandasnya.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment